Dalam keputusan tersebut, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Abdul Muis dari posisi Komisaris Independen InJourney Airports. Abdul Muis sebelumnya menduduki posisi tersebut sejak September 2024.

InJourney Airports kemudian menyampaikan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan informasi atau fakta material tertanggal 18 September 2026. Perusahaan mencatat tanggal kejadian perubahan anggota Dewan Komisaris pada 16 September 2026.