Pemprov Jabar pun meminta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah yang terdampak meningkatkan kesiapsiagaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika sebaran abu kembali meluas setelah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kesiapsiagaan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Kebijakan Pemprov Jabar adalah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah terdampak harus meningkatkan kesiapsiagaan," ungkapnya.