NADIKABAR.COM — Polisi telah menangkap dan menetapkan F (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, H (60). Polisi menyebut, F ditangkap di rest area kawasan Tangerang Selatan saat mencoba melarikan diri.

Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna menjelaskan, F ditangkap pada Senin (21/9) malam. Penangkapan terhadap F ini dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan F sebagai tersangka.

"Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntuti ke mana dia pergi," ungkap Ucup saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (25/9/2026).

Ucup belum menjelaskan lebih jauh rencana melarikan diri yang dilakukan oleh F. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara pembunuhan ini.