Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Bogor Ditangkap Saat Hendak Kabur
Polisi telah menangkap dan menetapkan F (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, H (60). Polisi menyebut, F ditangkap di rest area kawasan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ini F sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Mapolres Bogor.
"Sudah diamankan di Polres Bogor ya," imbuhnya.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Belakangan keluarga mencurigai adanya kejanggalan kematian korban dan baru melaporkan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam. Hingga akhirnya polisi melakukan ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026, untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.