Tata cara pengelolaan harta peninggalan orang tua yang meninggal dunia telah ditetapkan dalam Islam dengan urutan prioritas yang amat tegas.

Wahbah Az Zuhaili dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, terdapat hak-hak yang wajib diselesaikan terlebih dahulu:

Merujuk buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, utang almarhum wajib dilunasi menggunakan seluruh harta peninggalan yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya. Jika harta peninggalan orang tua cukup, maka utang tersebut wajib dilunasi dari harta itu.

Bagaimana jika harta peninggalan almarhum tidak ada atau tidak mencukupi, dan sang anak sendiri dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu?

Merujuk kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, terdapat beberapa poin penting terkait hukumnya:

Secara hukum fikih, kewajiban utang tidak dapat diwariskan atau dialihkan secara paksa kepada orang lain, termasuk kepada anak kandung. Anak yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak dituntut atau diwajibkan secara syar'i untuk menanggung utang orang tuanya menggunakan harta pribadinya, dan sang anak tidak berdosa atas ketidakmampuannya tersebut.

Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah SWT mengenai beban tanggung jawab pribadi dalam Surah Al-An'am ayat 164: