وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
Artinya: "Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Apabila anak memiliki kemampuan atau kelapangan rezeki di kemudian hari, membayar utang orang tua yang telah meninggal hukumnya sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Tindakan melunasi utang orang tua dari harta pribadi anak tergolong sebagai bentuk bakti tertinggi untuk menyelamatkan dan melapangkan kondisi almarhum di alam kubur.
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon memberikan pandangan yang sangat bijak tentang sikap anak pada orang tua yang berutang.
"Padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utangnya." ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Jadi, jika ada anak yang membayarkan utang orang tuanya, anak itu termasuk anak saleh karena memikirkan nasib orang tuanya.