NADIKABAR.COM — PT KA Properti Manajemen menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar, terdakwa korporasi tersebut bakal menjalani sidang lanjutan yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

"Terdakwa PT KA Properti Manajemen, agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim ketua, dengan didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.