Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, serta anggota Pokja Edi Purnomo menerima suap dengan total Rp240 juta.

Pemberian suap disebut dilakukan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama-sama dengan mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas perbuatannya, anak usaha PT KAI itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.