Dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub pada 2022-2023, PT KAPM didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

Suap tersebut diduga diberikan agar KAPM memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Atas paket pekerjaan tersebut, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima orang ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap ialah Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total penerimaan Rp1,12 miliar.