Namun demikian, Ia tetap mengingatkan bahwa mekanisme short selling juga memiliki batasan manajemen risiko, termasuk persyaratan agunan dan kewajiban melakukan pembelian kembali apabila rasio aset terhadap posisi short turun di bawah batas tertentu.
Sementara itu, Ia menjelaskan harga saham terendah menjadi Rp1 lebih relevan terhadap saham-saham berharga sangat rendah, yang mana kebijakan tersebut dapat mengurangi ruang penurunan nominal hingga di bawah Rp1, namun bukan berarti menghilangkan risiko volatilitas.
“Fluktuasi dalam persentase tetap bisa sangat besar karena setiap perubahan satu tick pada saham berharga rendah merepresentasikan persentase perubahan yang signifikan,” ujar Nafan.
Dengan demikian, menurutnya, dampak utamanya bukan otomatis membuat IHSG menjadi jauh lebih volatil, melainkan meningkatkan kualitas mekanisme price discovery dan diferensiasi pergerakan antar saham.
“IHSG tetap akan lebih banyak ditentukan oleh saham-saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, kondisi rupiah, suku bunga, serta sentimen global,” ujar Nafan.