Dalam jangka menengah, Ia menyebut keberadaan short selling yang diatur dengan manajemen risiko dapat membantu menciptakan pasar yang lebih dua arah dan meningkatkan efisiensi pembentukan harga.
Ia mengingatkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia memang sedang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar Indonesia.
“Jadi, untuk IHSG saya melihat efeknya cenderung moderat, sedangkan pada level saham tertentu, khususnya saham dengan likuiditas tinggi dan volatilitas historis besar, dampaknya terhadap fluktuasi harga bisa lebih terasa,” ujar Nafan.
Sebagai informasi, BEI akan mengimplementasikan ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, mulai efektif pada Senin (28/9) pekan depan.
Selain itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksi short selling akan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2026.