NADIKABAR.COM — Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri memiliki kewenangan atributif konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Sejatinya, kemandirian itu harus dimaknai sebagai pemegang kendali pengawasan perilaku hakim. Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi dikotomi pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
Sungguh disayangkan, kondisi saat ini menunjukkan pengawasan terhadap hakim bersifat dualisme yang berujung tumpang tindih. Terkait dengan hal ini, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara terpisah telah menimbulkan sikap arogansi, ego sektoral, esprit de corps dan saling tidak percaya. Dualisme pengawasan tersebut juga melahirkan disharmoni dan disorientasi.
Terjadinya dualisme pengawasan itu dapat dilihat pada rumusan Pasal 39 Ayat 3 dan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 39 Ayat 3 disebutkan terhadap "tingkah laku hakim" pengawasannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 40 Ayat 2 menyatakan bahwa terhadap "perilaku hakim" pengawasannya dilakukan oleh Komisi Yudisial. Padahal, "tingkah laku hakim" dan "perilaku hakim" tidak ada perbedaan signifikan, yang membedakan adalah pihak yang melakukan pengawasan. Selanjutnya, Pasal 41 Ayat 4 menyatakan bahwa "ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undang-undang."
Menjadi pertanyaan, undang-undang yang mana mengatur hal demikian? Terjadinya diferensiasi fungsi pengawasan tersebut tidak layak untuk dipertahankan. Terhadap problem dualisme pengawasan tentunya harus mendapatkan prioritas dalam hal pembetulan (remedy) atas terjadinya konflik norma (antinomy).
Kondisi disharmoni dan disorientasi harus direformasi melalui kesatuan pengawasan guna keterpaduan. Kesatuan pengawasan dimaksud adalah dengan membentuk suatu wadah bersama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung guna kolaborasi pengawasan terhadap hakim. Wadah itu dapat dinamakan "Badan Pengawasan Hakim Terpadu" (BPHT). Pimpinan pada badan tersebut dari Ketua Kamar Pengawasan atau setidaknya Kepala Bawas pada Mahkamah Agung dan Kepala Biro Waskim dari Komisi Yudisial, dengan dukungan Tenaga Ahli yang mumpuni.
Kedua pihak tersebut adalah sebagai penjamin mutu dalam pengawasan terpadu. Di sini pengambilan putusan dengan terlebih dahulu menentukan pelanggaran KEPPH atau murni persoalan hukum acara. Jika semata-mata murni persoalan hukum acara, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebagai catatan, terhadap penyimpangan hukum acara yang mengandung indikasi tindak pidana (praktik transaksional), maka hal itu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Demikian itu menjadi strategi guna penegakan hukum atas praktik transaksional yang kini demikian marak di pengadilan. Menjadi lain halnya, apabila terjadi penyimpangan hukum acara, maka demikian itu menyangkut pelanggaran KEPPH. Oleh karenanya harus diperiksa dan diputus.
Kedudukan Komisioner Komisi Yudisial dalam BPHT adalah sebagai "pengendali pengawasan". Pengendalian oleh Komisi Yudisial tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan teknis peradilan oleh Mahkaman Agung, sebagaimana dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim.
Justru demikian itu sesuai dengan prinsip "pembagian tanggung jawab" (shared responsibility) dalam pengelolaan hakim. Sebagai komparasi, bahwa dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Badan Keamanan Laut, yang notabene bukan sebagai lembaga penegak hukum, namun menjadi koordinator dalam penegakan hukum kemaritiman. Kewenangannya dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Kewenangan Komisi Yudisial dalam fungsi pengendalian pengawasan terhadap hakim merupakan suatu "pengecualian" (exceptie) yang dibenarkan. Hal ini sejalan dengan adagium "tidak ada hukum tanpa pengecualian" (no law without escape clause). Pada prinsipnya pengaturan pengecualian dapat dibenarkan sepanjang pengecualian tersebut mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu dianjurkan. Sejalan dengan hal ini Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuthi mengemukakan semua produk hukum dikembalikan kepada ketentuan manfaat dan menghindari kerugian.
Dengan demikian, apabila ada produk hukum yang berkurang atau hilang kemanfaatannya dan justru menimbulkan kerugian, maka produk hukum tersebut harus ditinjau kembali. Demikian itu selaras dengan kaidah fiqh, "dar'u al mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih", yang artinya menolak atau menghindari kerusakan (kemudaratan) harus didahulukan daripada menarik kebaikan (kemaslahatan).
Menarik kebaikan itu sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo, bahwa keadilan itu adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Demikian pula Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan -dalam penafsiran hukum-harus memiliki epikeia, yaitu "suatu rasa tentang apa yang pantas". Kepantasan adalah identik dengan "kebenaran" dan "keadilan". Perihal pengendalian pengawasan adalah suatu hal yang pantas dan demikian itu menolak atau menghindari kemudaratan.