Oleh karena Komisi Yudisial sebagai pihak yang paling berperan dalam pengawasan etika hakim, maka menjadi relevan jika Komisi Yudial sebagai pihak yang mengendalikan pengawasan. Pengendalian itu merupakan wewenang khusus Komisi Yudisal dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan independensi peradilan.
Dengan demikian pengendalian pengawasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kondisi dualisme dan tumpang tindih. Ditempatkannya Komisi Yudisial sebagai pengendali dalam pengawasan terhadap hakim merupakan suatu kualitas yang berhubungan dengan maksud penerapannya. Di sini kewenangan khusus itu sesuai dengan maksud konstitusi yakni untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pengecualian itu tidak bertentangan dengan kepastian hukum. Tidak pula bertentangan dengan kebenaran dan keadilan.
Menurut Aristoteles, keadilan menunjuk pada perimbangan (proporsi). Aristoteles menyampaikan keadilan konvensional, yakni keadilan yang didasarkan pada kebutuhan yang tidak bersifat tetap (natural). Perbedaan keadilan konvensional dengan keadilan natural adalah menunjuk pada cakupannya. Sesuai dengan namanya, keadilan natural bersifat statis. Diberikan untuk semua lapisan masyarakat. Adapun keadilan konvensional ditetapkan oleh suatu komunitas tertentu.
Keberlakuannya bersifat dinamis, selalu dapat berubah tergantung pada bentuk pemerintahan. Bahder Johan Nasution mengatakan bahwa pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Menurutnya, dalam versi modern teori keadilan Aristoteles yang berdasar pada prinsip persamaan dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Sama dengan Aristoteles, Thomas Aquinas juga menyebutkan keadilan distributif. Keadilan distributif memberikan proporsi yang sama sesuai dengan kedudukannya dalam lapangan hukum publik secara umum. Perimbangan menurut teori keadilan Aristoteles, menunjuk pada suatu kondisi dimana kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama. Prajudi Atmosudirjo mengomentari keadilan distributif, dikatakan olehnya bahwa ketidakadilan akan timbul jikalau mereka yang sederajat (equal) tidak diperlakukan secara sederajat.
Dikatakan selanjutnya, jikalau orang-orang yang tidak sederajat (unequal) diperlakukan secara sama atau seolah-olah sederajat (equally) akan timbul ketidakadilan. Pengawasan internal dan eksternal yang selama ini terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial adalah tidak sederajat. Oleh karenanya ketidaksederajatan tersebut tidak dapat diperlakukan secara sama, dan demikian itu akan timbul ketidakadilan.
Sejalan dengan hal ini, Laica Marzuki Marzuki mengatakan bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda. Bagir Manan juga meyampaikan ungkapan yang demikian populer "menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama."
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa pemberlakuan aturan pengawasan atas tingkah laku oleh Mahkamah Agung dan perilaku oleh Komisi Yudisial adalah tergolong "membedakan dua hal yang sama". Keadilan tidak dicapai dengan semata-mata menetapkan nilai aktual, namun didasari pula oleh kesamaan antar suatu hal dengan hal lainnya (aequalitas rei adrem). Pernyataan yang disampaikan Hernoko tersebut, memberi pemahaman bahwa tidak ada kesamaan fungsi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun Komisi Yudisial berperan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Perilaku hakim itu tidak dapat ditafsirkan sebagai tingkah laku hakim dan dengannya menjadi ranah pengawasan internal Mahkamah Agung. Ketentuan dalam Pasal 24B UUD 1945 itu sudah demikian jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak perlu lagi memerlukan penafsiran (Interpretatio cessat in claris). Penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali, maka itu berarti penghancuran (interpretation est perversion).
Darji Darmodiharjo dan Shidarta mengatakan bahwa prinsip ketidaksamaan sesungguhnya merupakan gabungan dari dua prinsip, yaitu prinsip perbedaan (difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Dapat dikatakan keadilan tidak absolut tentang adanya persamaan atau penyeragaman atas suatu hak. Dengan kata lain, keadilan juga menunjuk pada ketidaksamaan hak.
Terwujudnya suatu keadilan apabila beberapa orang diperlakukan sama dan beberapa orang tidak diperlakukan sama. Kesemuanya itu menunjuk pada mempersamakan hal yang sama dan membedakan hal yang tidak sama.Menjadi jelas, bahwa kesamaan itu yang menunjuk pada pihak yang sama, dan itu berlaku pada Komisioner Komisi Yudisial. Sementara itu personil Bawas adalah tidak sama dengan Komisioner Komisi Yudisial dan oleh karenanya tidak mungkin diperlakukan secara sama. Demikian itu sudah proporsional. Hans Kelsen mengatakan, keadilan adalah legalitas.