Suatu peraturan disebut adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan demikian harus diterapkan. Suatu peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Al-Thabathaba'i mengatakan bahwa adil berarti senantiasa mengambil posisi moderat dan menghindari dua posisi ekstrim, lebih (ifrath), kurang (tafrith). Perihal pengecualian dalam pengendalian fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial mengambil posisi moderat dan itu mengandung maslahat.
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah "menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya". Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional). Pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya.
Sejalan dengan hal ini, terdapat kaidah fiqh yang berbunyi "maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu". Artinya, jika tidak dapat seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya. Oleh karena itu, pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak dapat dinegasikan. Terlepas dari adanya kekurangan, namun terdapat pula kemanfaatan. Oleh karena itu, walaupun tidak semuanya, namun tidak pula ditinggalkan seluruhnya.
Kesamaan hak pada orang yang sama juga terkait dengan kepastian hukum. Van Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum dapat dimaknakan bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian juga diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. Kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat. Mengacu pada pendapat Van Apeldoorn, maka pengawasan yang dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung bertentangan dengan kepastian hukum. Bagaimana mungkin dapat menegakkan kekuasaan kehakiman, jika terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum.
Jhon Rawls mengatakan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, walaupun demikian elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar. Demikian juga dengan hukum dan institusi, tidak peduli keberadaannya demikian efisien dan rapi, harus direvisi atau dihapuskan jika tidak adil.
Aquinas mengemukakan, bahwa undang-undang adalah tidak sah apabila undang-undang itu tidak benar. Ketidakbenaran undang-undang dapat diuji dari segi tujuannya atau dalam hal penulisannya atau dalam hal bentuknya. Undang-undang yang demikian bertentangan dengan hukum alam dan hukum Tuhan. Dalam kaitan ini Kelsen mengatakan, validitas suatu norma akan menciptakan apa yang disebut sebagai hirarki norma (stufenbau theory).
Setiap norma agar menjadi sebagai sebuah norma yang valid, tidak boleh betentangan dengan norma yang di atasnya. Norma yang paling tinggi adalah grundnrom. Digambarkan olehnya, bahwa suatu sistem hukum sebagai sebuah sistem norma yang saling terkait satu sama lain (interlock norms) yang bergerak dari suatu norma yang umum (the most general ought) menuju ke norma yang lebih konkret (the most perticular or concret). Validitas semua norma tersebut pada akhirnya akan bermuara dan mendapat validasi dari grundnorm, norms dan sub-norms. Menurutnya, hirarki norma hanya mengenal superordinasi dan subordinasi, tidak mengakui adanya koordinasi.
Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran. Sejalan dengan hal ini Al-Kindi mengatakan keadilan identik dengan suatu kualitas (sifat) yang inheren dalam diri manusia dan mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang benar. Adanya pengaturan dualisme pengawasan dalam Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Kekusaaan Kehakiman telah menjadikan pasal a quo kehilangan legitimasinya. Dikatakan demikian oleh karena tidak ada korespondensi antara kebenaran dengan keadilan.
Keterpaduan fungsi pengawasan adalah sebagai jalan tengah guna menyikapi persoalan dualisme pengawasan dengan berbagai dampak negatifnya. Kesatuan pengawasan merupakan bentuk keterpaduan dalam pemisahan (unity in diversity).
Dalam kepentingan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, maka pengecualian sudah lazim dalam pembuatan undang-undang, dan itu diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus. Perihal pengecualian Komisi Yudisial sebagai pengendali pengawasan terhadap hakim dimaksudkan untuk menjalankan kemanfaatan umum, yakni mewujudkan independensi peradilan. Pada akhirnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dapat tercapai dan cita hukum mampu berdiri tegak.
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.