Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja. Ia menilai digitalisasi informasi kritis membuat pengambilan data oleh pihak lain semakin mudah dilakukan, sementara aktivitas tersebut berpotensi sulit terdeteksi.
"Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi," ujar Ardi.
Menurutnya, Indonesia menghadapi era spionase dengan instrumen teknologi yang semakin canggih. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kemampuan keamanan digital dan penyesuaian pemahaman hukum terhadap perkembangan teknologi.
"Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi," ucap dia.