Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang dapat mencakup bidang ideologi, politik, hingga ekonomi. Ia juga menyebut Indonesia menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.

Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.

Maka dari itu, TB Hasanuddin mengemukakan dua alternatif untuk memperkuat penanganan spionase, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku atau menyusun undang-undang khusus antispionase.

"Spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum untuk menghadapi praktik spionase yang kini memanfaatkan teknologi digital," ucap dia.