Ancaman siber yang disebut Presiden punya ukuran yang jelas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik internet sepanjang 2025, rata-rata 182 potensi serangan setiap detik. Sebanyak 93,78 persen di antaranya berupa malware (perangkat lunak berbahaya) yang berpotensi berkembang menjadi ransomware (malware yang mengunci dan meminta tebusan).
Pada 1 Januari hingga 15 April 2026 saja, BSSN telah menganalisis 1,5 miliar anomali. Angka itu berasal dari pemantauan yang menurut BSSN belum menjangkau 10 persen trafik internet nasional, sehingga skala sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Kerangka hukum untuk keterlibatan TNI di ranah itu sudah tersedia. Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 2025 memasukkan tugas membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber ke dalam operasi militer selain perang.
Dengan dasar itu, TNI bekerja sebagai pendukung BSSN dan lembaga lain, terutama ketika serangan menyasar sistem yang terkait pertahanan dan objek vital nasional. Arahan agar prajurit menguasai teknologi memberi bobot baru pada tugas yang selama ini kurang terlihat dibandingkan latihan tempur konvensional.