NADIKABAR.COM — Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan beberapa perubahan dalam struktur perangkat daerah kepada DPRD Provinsi Banten. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua dinas.

Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

"Penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat," kata Andra Soni, Rabu (21/10/2026).