Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah larangan bagi direksi dan dewan komisaris menggunakan patroli maupun pengawalan jalan untuk kepentingan operasional sehari-hari. Selain itu, mereka juga dilarang memanfaatkan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, maupun fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan anggota keluarga jika penggunaannya menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan.
Pedoman tersebut juga mengatur larangan mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Ketentuan ini turut berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan direksi maupun dewan komisaris.
Andre menilai penerbitan pedoman tersebut tak terlepas dari arahan tegas Presiden Prabowo. Andre mengatakan Prabowo selalu mengingatkan jajarannya untuk terus membenahi tata kelola BUMN secara menyeluruh.
Dia mengatakan Presiden juga terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi agar perusahaan milik negara dapat menjalankan fungsinya secara optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya arahan Presiden Prabowo Subianto. Beliau menunjukkan komitmen kuat agar BUMN bersih dari pemborosan, gaya hidup berlebihan, dan praktik-praktik yang merugikan negara," ujar Andre.