Pemerintah daerah, kata John Kenedy, akan mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, dan aspirasi. Ia juga mengingatkan bahwa peluang kerja, usaha lokal, serta keterlibatan UMKM harus menjadi bagian dari manfaat pembangunan tol.
Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya Koentjoro menjelaskan, trase tol yang melintasi Padang Pariaman mencapai sekitar 10,2 kilometer dan membutuhkan lahan kurang lebih 99,06 hektare. Proyek ini juga direncanakan memiliki dua terowongan dengan total panjang sekitar 5,6 kilometer, yang membutuhkan kajian teknis dan lingkungan secara cermat karena melewati kawasan hutan dan area dengan kondisi geografis yang menantang.
Koentjoro menyampaikan, desain trase dibuat dengan mempertimbangkan keselamatan kendaraan. Perbedaan ketinggian yang besar membuat jalur tidak dapat dibuat lurus karena akan menghasilkan tanjakan yang terlalu curam. Karena itu, trase diperpanjang dan dibuat berkelok untuk memenuhi ketentuan kemiringan jalan tol.
Terkait akses masyarakat, pihak pengelola menjelaskan bahwa kebutuhan penghubung antarkampung dan akses menuju sawah maupun ladang akan ditinjau melalui survei teknis. Jembatan penghubung atau gorong-gorong akan dipertimbangkan sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, dampak terhadap lahan dan tanaman akan ditangani melalui mekanisme penilaian serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, persoalan ganti untung lahan juga menjadi perhatian utama. Andre sebelumnya menegaskan pemerintah harus menyelesaikan pembebasan lahan dengan proses yang transparan dan memperhatikan hak masyarakat.
Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk proyek tol ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, berbeda dengan sejumlah proyek jalan daerah yang pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam penjelasan mengenai mekanisme penggantian, Koentjoro menyebut penilaian tanah akan melibatkan penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Adapun lahan dan tanaman yang berada di kawasan hutan akan ditangani berdasarkan status penguasaan, dokumen perizinan, serta ketentuan yang berlaku.