Deddy DJ kemudian membeberkan dugaan cara Herlina menawarkan bisnis kepada para korban. Menurutnya, Herlina diduga meyakinkan calon korban seolah-olah memiliki bisnis budidaya kerapu dan kepiting.
"Jadi seperti yang Mas Ridho sampaikan, laporan yang kita buat di Polres Bogor adalah dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Alibi atau bujuk rayu yang digunakan oleh inisial H adalah bahwa dia menggunakan tipu muslihat seolah-olah dia punya bisnis, punya bisnis budidaya kerapu dan kepiting," ujar Deddy DJ.
Andrew mengaku, datang ke Polres Bogor untuk memberikan keterangan terkait tawaran bisnis yang pernah diterimanya. Ia juga menyebut ada korban lain yang mendapatkan tawaran serupa.
"Udah ada beberapa teman yang karena, dia sistemnya adalah dia kenal sama ini dan si orang yang menawarkan bisnisnya itu punya teman juga, akhirnya temannya ditawari juga, temannya ditawarin juga, temannya ditawarin juga," kata Andrew.
Menurut Andrew, pola tersebut seperti berjalan dari satu teman ke teman lainnya. Ia bahkan menyebut hampir semua orang dalam lingkaran tersebut akhirnya mendapatkan tawaran.