"Jadi kalau saya ditawarkannya handphone sama PS5 gitu-gitu. Jadi bisa dibilang jahat sih ya, maksudnya kayak orangnya tuh benar-benar, 'Aku punya teman, ya udah tawarin. Oh, ada teman? Tawarin. Oh, ada teman? Tawarin,' gitu lo. Jadi jatuhnya kayak hampir semua sini jadi kena gitu," ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Ridho ke Polres Bogor. Ia mengaku, awalnya tertarik dengan tawaran kerja sama bisnis budidaya kerapu dan kepiting hingga jual beli telepon genggam yang disebut menjanjikan keuntungan.

Ridho kemudian menyetorkan modal sebesar Rp50 juta. Namun, hingga Juni 2026, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.

Ridho melaporkan Herlina atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan munculnya keterangan Andrew Andika dan sejumlah pihak lain yang disebut turut mendapatkan tawaran bisnis.

Ridho berharap proses hukum dapat mengungkap lebih jauh mengenai bisnis yang ditawarkan Herlina, termasuk legalitas usaha yang sampai saat ini dipertanyakannya.