"Perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat" kata Khozin.

"RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik," tambahnya.

RUU ini, kata dia, akan mengatur agar pemerintah mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan bentuk penguasaan tidak langsung yang dapat digunakan untuk menghindari pembatasan.