"Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria," ujar Khozin.

"Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan," imbuhnya.

Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (8/9) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna.