Oleh karena itu, Firman menilai alokasi kuota sebaiknya mempertimbangkan kesiapan teknis dan bisnis calon pengguna sehingga kapasitas yang diberikan dapat segera dimanfaatkan.

Selain memperbaiki mekanisme alokasi, ia juga mendorong transparansi penetapan kuota, termasuk kejelasan mengenai alasan besaran kapasitas yang dialokasikan untuk setiap wilayah.

Firman mengatakan proses perizinan dan pengajuan kuota perlu disederhanakan, sementara waktu pendaftaran juga perlu diperpanjang agar calon pengguna memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, ia menegaskan DEN belum memiliki kajian khusus mengenai relaksasi kuota PLTS atap. Pandangannya merujuk pada sejumlah kajian, termasuk dari CIPS dan Bank Dunia.

Dalam paparannya, Firman mengingatkan bahwa penyempurnaan mekanisme kuota perlu mempertimbangkan aspek biaya, kesiapan sistem ketenagalistrikan, dan kepentingan berbagai pihak sehingga perubahan kebijakan dapat dilakukan secara bertahap.

"Jadi instead of kita langsung bilang hapus kuotanya, sebenarnya ada aspek-aspek transisi yang mungkin harus dipertimbangkan," katanya.