Saat ini, pengembangan PLTS atap diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan pemasangan berdasarkan ketersediaan kuota pengembangan pada sistem tenaga listrik.

Penyusunan kuota mempertimbangkan kebijakan energi nasional, rencana penyediaan tenaga listrik, serta keandalan jaringan. Kuota ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan dirinci berdasarkan wilayah pelayanan penyedia listrik.

Peraturan tersebut mengatur pengajuan permohonan pemasangan PLTS atap pada Januari atau Juli setiap tahun, dengan batas waktu pemberian persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari kalender setelah periode permohonan berakhir.

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada Agustus 2026, kapasitas PLTS atap terpasang hingga Juni 2026 mencapai 937,67 megawatt-pea (MWp).

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) pada 7 Oktober 2026 menyebut sekitar 300 megawatt (MW) kuota PLTS atap yang dibuka pada 2026 terserap untuk memenuhi antrean tahun sebelumnya, sehingga kembali muncul daftar tunggu baru.

Pemerintah juga memasukkan pengembangan PLTS atap sebesar 9,35 gigawatt-peak (GWp) sebagai salah satu komponen dalam Program PLTS 100 GWp yang diluncurkan pada Agustus 2026 untuk memperkuat pemanfaatan energi surya nasional.