NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat mengusulkan penyempurnaan alokasi kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dengan memprioritaskan pemohon yang siap memasang pembangkit agar kapasitas tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Jadi mungkin perlu diubah juga tuh, saya kira setuju tuh dengan studi yang World Bank, first-ready, first-served," kata Firman kepada wartawan seusai diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Kamis.

Firman menjelaskan, mekanisme pengajuan PLTS atap saat ini menggunakan prinsip first-come, first-served, yakni mendahulukan pemohon berdasarkan urutan pengajuan.

Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi menyebabkan kuota pengembangan PLTS atap tidak termanfaatkan secara optimal karena sebagian pemohon yang lebih dahulu mengajukan permohonan ternyata belum siap memasang pembangkit.

"Karena kalau first-come, first-served tuh banyak yang akhirnya maju duluan, tapi akhirnya sebenarnya mereka enggak siap, jadi kuotanya enggak kepakai," ucapnya.

Akibatnya, perusahaan maupun masyarakat yang sudah siap memasang PLTS atap justru berpotensi tidak memperoleh kuota yang tersedia.

Oleh karena itu, Firman menilai alokasi kuota sebaiknya mempertimbangkan kesiapan teknis dan bisnis calon pengguna sehingga kapasitas yang diberikan dapat segera dimanfaatkan.

Selain memperbaiki mekanisme alokasi, ia juga mendorong transparansi penetapan kuota, termasuk kejelasan mengenai alasan besaran kapasitas yang dialokasikan untuk setiap wilayah.

Firman mengatakan proses perizinan dan pengajuan kuota perlu disederhanakan, sementara waktu pendaftaran juga perlu diperpanjang agar calon pengguna memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, ia menegaskan DEN belum memiliki kajian khusus mengenai relaksasi kuota PLTS atap. Pandangannya merujuk pada sejumlah kajian, termasuk dari CIPS dan Bank Dunia.

Dalam paparannya, Firman mengingatkan bahwa penyempurnaan mekanisme kuota perlu mempertimbangkan aspek biaya, kesiapan sistem ketenagalistrikan, dan kepentingan berbagai pihak sehingga perubahan kebijakan dapat dilakukan secara bertahap.

"Jadi instead of kita langsung bilang hapus kuotanya, sebenarnya ada aspek-aspek transisi yang mungkin harus dipertimbangkan," katanya.

Saat ini, pengembangan PLTS atap diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan pemasangan berdasarkan ketersediaan kuota pengembangan pada sistem tenaga listrik.

Penyusunan kuota mempertimbangkan kebijakan energi nasional, rencana penyediaan tenaga listrik, serta keandalan jaringan. Kuota ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan dirinci berdasarkan wilayah pelayanan penyedia listrik.

Peraturan tersebut mengatur pengajuan permohonan pemasangan PLTS atap pada Januari atau Juli setiap tahun, dengan batas waktu pemberian persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari kalender setelah periode permohonan berakhir.

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada Agustus 2026, kapasitas PLTS atap terpasang hingga Juni 2026 mencapai 937,67 megawatt-pea (MWp).

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) pada 7 Oktober 2026 menyebut sekitar 300 megawatt (MW) kuota PLTS atap yang dibuka pada 2026 terserap untuk memenuhi antrean tahun sebelumnya, sehingga kembali muncul daftar tunggu baru.

Pemerintah juga memasukkan pengembangan PLTS atap sebesar 9,35 gigawatt-peak (GWp) sebagai salah satu komponen dalam Program PLTS 100 GWp yang diluncurkan pada Agustus 2026 untuk memperkuat pemanfaatan energi surya nasional.