NADIKABAR.COM — Palangka Raya, Kalimantan Teng (NadiKabar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengharapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipercepat.
"Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla," kata dia saat dihubungi dari Palangka Raya, Kalimantang Tengah, Jumat.
Teras pun membenarkan pihaknya di DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun kesamaan pemahaman dalam memastikan hak peladang tradisional tidak disalahgunakan oleh korporasi.