Penyamaan pemahaman itu bagian dari upaya mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat. Adapun, RUU Masyarakat Adat memiliki relevansi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk peladang tradisional.

"Terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ujarnya.

Menurut Teras, peladang tradisional yang merupakan bagian dari masyarakat adat, diberi ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2), dengan pengecualian dalam pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang, melalui pengawasan berjenjang dan ketentuan yang ketat.