NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR yang membidangi isu hukum, Rudianto Lallo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di parlemen.

Ia yang merupakan politikus Partai NasDem ini menyatakan hingga akhir tahun ini pihaknya masih fokus menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujar Lallo saat dihubungi, Selasa (27/10).

Lallo lantas mengkritik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra  yang mengusulkan dan membahas kajian untuk meredefinisi kategori korupsi dengan mengubah UU Tipikor.