Lallo mempersilakan jika pemerintah berniat merevisi UU tersebut karena dinilai sudah terlalu lama dan tak lagi relevan. Namun, ia mengingatkan substansi korupsi dalam sejumlah Undang-undang saat ini telah diatur secara komprehensif.
"Apakah kemudian pemerintah memandang perlu merevisi atau ya, ya kami silakan saja," kata Lallo.
Ia menjelaskan ada beberapa Undang-undang yang mengatur sejumlah norma tentang korupsi. Mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk RUU Perampasan Aset yang kini masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung pada bulan Desember tahun ini.
Menurut Lallo, sejumlah payung hukum tersebut telah mengatur secara komprehensif. Kata dia, implementasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.