"Kalau saya membacanya seperti itu, punya pandangan sendiri seperti itu. Jadi, substansi aturan bagus mana pun kalau penegakannya lemah, ya susah juga kan," imbuhnya.
Adapun Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atauΒ Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," kata Yusril, Senin (26/10).