NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah mendorong penyelesaian dalam bentuk dialog untuk mengatasi polemik terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Anggota komisi DPR yang membidangi kehutanan itu menjelaskan dirinya mendorong hal tersebut dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, maka aspek itu jangan diabaikan," kata Rina dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, dia menekankan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar, hingga tokok adat, akademisi, dan perwakilan peladang untuk duduk bersama dan mengevaluasi pelaksanaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut dia, evaluasi tersebut harus berbasis kajian yang objektif, termasuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki dan tanpa menghilangkan perlindungan terhadap hak maupun kearifan lokal masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan," katanya mengingatkan.
Rina berharap polemik terhadap perda tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pengendalian karhutla yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Dia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan perda terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak merasa menjadi pihak yang disalahkan.
"Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh," ujarnya.