Hendry mengatakan aspek tersebut perlu diperkuat dalam regulasi agar kawasan industri mampu mendukung kegiatan usaha secara efisien.
"Regulasi ke depan perlu memberikan standar pelayanan yang jelas agar persoalan seperti perizinan, infrastruktur, utilitas, tata ruang, dan konektivitas tidak menjadi hambatan bagi kegiatan industri," ujar Hendry.
Ia mengatakan kunjungan Panja ke KITW merupakan bagian dari upaya memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU Kawasan Industri.
Menurut Hendry, data lapangan diperlukan agar pengaturan kawasan industri nantinya tidak hanya berbasis pada aspek administratif, tetapi juga memiliki ukuran kinerja dan akuntabilitas yang dapat dievaluasi.
Dengan pendekatan tersebut, kawasan industri diharapkan tidak hanya menjadi lokasi investasi, tetapi mampu memperkuat rantai pasok domestik, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi industri, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.