Henry juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Penelusuran keuangan dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan yang menopang operasional sindikat narkotika.
Selain itu, ia meminta aparat menindak tegas oknum yang terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Henry berharap kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya terus diperkuat melalui pertukaran informasi intelijen, operasi bersama, serta pengawasan jalur rawan penyelundupan.
Menurut ia, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja terpadu seluruh institusi negara karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat, kualitas generasi muda, dan masa depan bangsa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifendil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 7.862.500 butir tramadol dan triheksifenidil, serta bahan baku seberat 69.272,5 kg yang diperkirakan dapat menghasilkan 492 juta butir obat.
Bea Cukai terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran barang berbahaya dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ilegal.