Ia mengatakan kebijakan terhadap warga negara asing perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan negara, bukan semata-mata kelengkapan administratif.

β€œKarena sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten terhadap setiap orang yang hendak memasuki wilayah Indonesia.

β€œYang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.

Yanuar mengatakan Komisi XIII DPR RI mendukung komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kebijakan keimigrasian yang berpijak pada kepentingan nasional.