“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” kata dia.
Diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya menolak permohonan visa dari Israel Houghton sebagai perlindungan utama untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) dalam menyikapi rencana konser Israel Houghton di Indonesia.
Hingga 5 Oktober 2026 ini, pihaknya belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton. Yang bersangkutan (Israel Houghton) pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026.
Namun, lanjut dia, pihaknya mempertimbangkan tidak akan memberikan visa karena melihat rekam jejak sang penyanyi yang mendukung Israel.