NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lullo mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Rudianto memandang langkah Kejagung tersebut penting karena praktik pertambangan ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan masyarakat dan lingkungan.

β€œKami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan,” kata Rudianto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Oleh sebab itu, dia mendorong penyidikan Kejagung untuk dapat mengungkap pihak-pihak yang mendukung atau melindungi aktivitas yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut.

Ia juga mendorong Kejagung untuk mendalami dugaan suap kepada penyelenggara negara dalam penyidikan kasus tersebut.

β€œDugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami sebab hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 5 November 2026 mengungkap sosok berinisial AK sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Sementara pada 6 November 2026, Kejagung mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra yang diduga melibatkan AK.

Dugaan keterlibatan AK berasal dari keterangan 38 saksi kasus tersebut yang telah diperiksa.

Adapun posisi AK saat ini diduga sedang berada di luar negeri, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.