Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.

“Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul di Jakarta, Kamis (29/10).

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.

Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran. Pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait.