NADIKABAR.COM — Anggota Komisi X DPR Hilman Mufidi mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menindak tegas dugaan kecurangan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/Sederajat 2026.
Hilman, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyebut penindakan tegas perlu dilakukan kepada seluruh pihak yang terbukti mencoreng integritas pelaksanaan ujian nasional tersebut.
"Kami menerima informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA SMA 2026 dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami mendukung langkah Kemendikdasmen untuk investigasi menyeluruh dan pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas," katanya.
Salah satu yang disoroti legislator bidang pendidikan itu ialah dugaan peserta didik menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI) dalam menjawab soal. Ia menegaskan aksi curang itu merupakan pelanggaran berat.
"Penggunaan telepon genggam untuk memotret soal lalu mengunggahnya ke platform AI demi jawaban jelas tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, bagaimana perangkat yang dilarang bisa masuk ke ruang ujian? Ini harus jadi bagian investigasi," ujar dia.
Selain menindak siswa pelaku kecurangan, Hilman juga mendorong Kemendikdasmen mengevaluasi jajaran pengawas di lokasi ujian. Investigasi mendalam diperlukan guna membongkar ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Ia pun mendorong Kemendikdasmen memanfaatkan momentum evaluasi ini untuk memperketat standar pengamanan ruang ujian, termasuk penerapan alat pengacak sinyal dan pemeriksaan fisik.
Aturan sanksi bagi peserta, sekolah maupun pengawas diminta diterapkan tanpa kompromi. Menurut dia, kepastian hukum dan keadilan ujian menjadi fondasi utama penataan mutu pendidikan di tanah air.
"Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini karena banyak siswa yang belajar sungguh-sungguh untuk ujian secara jujur. Jangan sampai siswa yang menjunjung kejujuran justru dirugikan oleh mereka yang mencari jalan pintas," kata Alex.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan terbuka dan terus mendalami berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA tahun ini.
Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.
“Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul di Jakarta, Kamis (29/10).
Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.
Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran. Pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait.