NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mengatakan bahwa kesiapan aparat penegak hukum (APH) merupakan hal yang penting untuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
Menurut dia, UU bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Maka dari itu, aparat di lapangan perlu benar-benar memahami dan menjalankannya secara tepat.
"Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Rizki di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya di wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan, persoalan dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan maupun pengelolaan sumber daya.
Menurut dia, kehadiran aparat di lapangan perlu memastikan setiap konflik agraria ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” kata dia.
Selain itu, dia mendorong adanya langkah konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Konsolidasi tersebut, kata dia, diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.
Dia mengingatkan bahwa masalah agraria merupakan persoalan lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan.
"Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9), yang kemudian disetujui para legislator.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.