NADIKABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penandatanganan Konvensi Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hal yang penting penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks, mulai dari judi online (judol) hingga online scam atau penipuan daring.
Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dalam konvensi itu relevan dengan pembahasan keamanan dan ketahanan siber di Komisi I DPR.
"Kita menghadapi judi online, online scam, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital yang pelaku, korban, server, aliran dana, dan barang buktinya bisa berada di negara berbeda," kata Amelia di Jakarta, Sabtu
Dari beberapa kasus yang terjadi, menurut dia, Indonesia justru menjadi tempat operasi jaringan asing. Di Pontianak misalnya, menurut dia, ada 31 WNA diamankan karena diduga terlibat scamming.