Pada prinsipnya, menurut dia, keberhasilan konvensi tersebut harus diukur dari kemampuannya melindungi masyarakat, mencegah Indonesia menjadi basis kejahatan siber lintas negara, serta mempercepat penindakan terhadap pelaku yang selama ini sulit dijangkau karena persoalan yurisdiksi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (24/9) waktu setempat.

Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono, sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (25/9).