Selain itu, di Surabaya ada 41 WNA didakwa dalam kasus sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari Indonesia dan menyasar korban di luar negeri.

Hal itu, kata dia, menunjukkan pentingnya mekanisme yang efektif untuk pertukaran informasi dan bukti elektronik, penelusuran pelaku dan aliran dana, serta koordinasi penegakan hukum antarnegara.

"Kita membutuhkan tata kelola yang tegas mengenai siapa yang memimpin, berkoordinasi, dan bertanggung jawab ketika terjadi insiden," katanya.

Namun, dia menilai bahwa penandatanganan ini baru langkah awal. Pemerintah, kata dia, masih perlu mempersiapkan ratifikasi, harmonisasi regulasi nasional, dan pembagian kewenangan antarlembaga yang jelas.