Hamka juga meminta pemeriksaan terhadap ketersediaan dan kondisi alat keselamatan, seperti sekoci, rakit penolong, baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, serta perangkat komunikasi.
"Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal," katanya.
"Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran," sambungnya.
Hamka mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB. Dia menilai regulasi tersebut perlu menetapkan indikator operasional yang lebih tegas mengenai tinggi gelombang hingga kecepatan angin.