NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur sebagai alasan untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang.

Menurut Selly, dikutip di Jakarta, Rabu, kenaikan harga avtur memang merupakan faktor yang harus dihitung, tetapi yang harus dibuktikan adalah dampak riil terhadap biaya penerbangan per jamaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jamaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jamaah,” ujar Selly.

Diketahui, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat mencapai Rp22.471 per liter atau naik 6,49 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp21.102 per liter.