Meskipun begitu, menurut Selly, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan.
Sebelumnya dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur yang digunakan adalah sebesar 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines. Usulan itu juga membuka kemungkinan fuel surcharge, yakni biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi untuk menutupi fluktuasi jika harga avtur naik saat operasional.
Oleh karena itu, Selly memandang pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa dampak kenaikan avtur terhadap biaya penerbangan per jamaah dan mekanisme fuel surcharge tersebut dihitung.