NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan dalam pengamanan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Johan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menilai kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP.
Namun, kata dia, kewenangan tersebut menurutnya harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tindakan penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.
"Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah," kata Johan.
Untuk itu, Johan secara khusus meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.