NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong agar pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diberikan pemberatan hukuman.
Dia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku, baik korporasi maupun perorangan. Hukuman diharapkan tidak sebatas sanksi administratif.
"Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," ucap Alex dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mendorong Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejadian karhutla berulang.