Sementara itu, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, yaitu 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, delapan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan, dan lima lainnya telah dilakukan pencabutan izin.

Kemenhut juga menyatakan dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku karhutla, 44 berada dalam proses penyelidikan, 79 dalam proses penyidikan, dan dua korporasi dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (P-22).